Selasa, 02 Desember 2014

Tugas 9S Pengantar Bisnis

Nama: Tiara Revischa
Kelas:1EB23
1.    Jelaskan factor factor apa saja yang diperlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha yang akan dijalankan!
Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan dan pertimbangkan sebelum memutuskan untuk memilih dan menjalankan sebuah usaha. Berikut ini ulasannya.
·         Persiapan Modal
Sebelum kita menjalankan sebuah usaha, tentu kita perlu modal untuk memulainya. Modal ini bisa berasal dari banyak sumber, misalnya dari tabungan sendiri, modal pinjaman, atau dari investor. Mengetahui besar kebutuhan modal akan lebih baik karena kita telah memperkirakan pengeluaran awal dan biaya operasioanl usaha, sehingga Anda tidak keteteran dalam mengatur keuangan bisnis.
·         Mempersiapkan Tenaga Kerja
Memilih tenaga kerja yang tepat pada masing-masing posisi adalah hal yang sangat penting karena salah dalam menempatkan tenaga kerja pada posisi tertentu akan mengakibatkan masalah. Sebagai pemilik usaha, Anda juga harus mempersiapkan budget yang memadai untuk gaji yang pantas pada masing-masing posisi tenaga kerja.
·         Pengadaan Bahan Baku
Bagi kebanyakan jenis bisnis, bahan baku untuk produk yang dibuat adalah sesuatu yang sangat krusial. Bahan baku untuk produk utama ataupun bahan baku tambahan harus dapat tersedia dengan baik dan tepat waktu, memiliki kualitas yang baik, kontinuitas, dan biaya pengadaan bahan baku yang terjangkau.
·         Hal Teknik dalam Menjalankan Usaha
Sebagai seorang pemilik usaha, kita wajib memahami hal-hal yang teknis untuk masing-masing pekerjaan. Tidak harus mendetail, tapi setidaknya kita paham apa yang dilakukan dan apa yang ingin dicapai untuk setiap pekerjaan tersebut. Jika Anda kurang memahami atau terbatas untuk hal-hal teknis tertentu, maka sangat disarankan untuk menyewa jasa orang yang punya keahlian tersebut.
·         Pemasaran Usaha secara Optimal
Sebaik apapun produk Anda, bila tidak didukung oleh sistem pemasaran yang baik, maka hasil penjualan Anda tidak akan memuaskan. Karena itu, bisnis Anda harus punya strategi marketing yang efektif dalam memasarkan produk-produk yang Anda jual. Kita bisa mempertimbangkan banyak opsi, namun pastikan hanya memilih strategi pemasaran yang efektif, baik secara offline maupun secara online.
·         Keuntungan Sebuah Bisnis
Setiap usaha tentu punya tujuan yang jelas, yaitu untuk mendapatkan profit. Memang sebagian bisnis tidak mengutamakan profit, namun jika bisnis Anda tidak untung tentunya bisa beresiko pada bisnis yang dibangun. Mungkin saja seseorang salah dalam menilai sebuah bisnis, dan jika Anda menyadari bahwa bisnis yang Anda jalankan ternyata tidak menguntungkan, mungkin Anda bisa mempertimbangkan jenis usaha yang lain.
·         Resiko Sebuah Bisnis
Kita harus menyadari bahwa masing-masing jenis bisnis memiliki resiko tersendiri, dan resiko bisnis ini pasti akan sangat berpengaruh bagi kelangsungan sebuah usaha. Biasanya bisnis yang puna resiko tinggi menawarkan potensi keuntungan yang lebih tinggi, dan begitu sebaliknya. Karena itu seorang pengusaha juga harus mempertimbangkan resiko saat menjalankan sebuah bisnis dengan memperhatikan kemampuan yang ada. Selain itu, kita juga harus punya antisipasi jika sewaktu-waktu resiko tersebut terjadi.
·         Memperhatikan Persaingan Bisnis
Bisnis apa yang tidak punya pesaing? Tidak ada. Semua model bisnis pasti punya pesaing masing-masing. Yang membuat sebuah bisnis dapat bertahan dalam persaingan adalah kelebihan atau keunikan yang mereka miliki. Karena itu, Anda harus menawarkan sesuatu yang berbeda dengan pesaing, misalnya produk Anda lebih murah, kemasan lebih menarik, pelayanan lebih baik, dan keunggulan lainnya.
·         Memperhatikan Manajemen Bisnis
Sekecil apapun sebuah bisnis, tentu membutuhkan sebuah manajemen yang baik karena sangat berhubungan dengan cara kita mengelola sebuah bisnis. Beberapa orang memang memiliki kemampuan alami dalam hal manajemen bisnis, namun bila Anda merasa perlu untuk belajar lebih banyak tidak ada salahnya belajar dari orang lain atau menyewa jasa orang lain untuk membangun sebuah manajemen bisnis yang baik.
·         Fasilitas dan Lingkungan
Ini sangat erat hubungannya dengan fasilitas dalam menjalankan usaha, misalnya peralatan untuk operasional bisnis. Sedangkan faktor lingkungan adalah yang berhubungan dengan masyarakat atau pemerintah setempat. Hal ini akan berhubungan dengan masalah perijinan usaha, pajak, budaya sosial masyarakat setempat, dan hal lain yang berkaitan dengan lingkungan.


2.    Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
Kelebihan Perseroan Terbatas
·        Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
·        Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·        Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·        Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
·        Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas
·        PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
·        Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·        Biaya pembentukannya relatif tinggi.
·        Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

3.    Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
·         Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mencakup semua badan usaha milik pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah, jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar, penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
Contoh;
1.      Perusahaan Air Minum (PAM)
2.      Bank Pembangunan Daerah (BPD)

·         Badan Usaha Milik Negara /BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
1.      Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
2.      Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.


3.      Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

4.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
(1)     Perseroan Terbatas (“PT”)
     Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
      Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
      Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
(2)     Yayasan
      Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
      Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
(3)     Koperasi
      beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
      Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi danterbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi

5.         Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.

a. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.

b. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.

Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1) kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya,
2) kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi),
3) kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
4) kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masingmasing anggota,
5) kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

c. Merger
Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.

d. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

e. Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.

f. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.

g. Syndicat
Syndicat adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.

h. Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

i. Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihakpihak tertentu.

j. Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha

Sumber: