Minggu, 27 Desember 2015

Dengan Koperasi Kokarga Pasti Lebih Untung





Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group atau  yang biasa disebut Kokarga adalah koperasi yang didirikan oleh karyawan Garuda Indonesia dengan tujuan mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Kokarga adalah koperasi serba usaha yang menyediakan banyka jasa seperti unit simpan pinjam, unit bisnis, unit IPAD dan unit kesehatan (Garuda Sehat Bersama). Disini saya akan membahas tentang jenis, bentuk, sumber modal, dll yang ada di Kokarga.

Jenis Koperasi

Menurut PP No.60/1959 jenis koperasi adalah
  1. Koperasi desa
  2. Koperasi pertanian
  3. Koperasi perternakan 
  4. Koperasi perikanan
  5. Koperasi kerajinan
  6. Koperasi simpan pinjam 
  7. Koperasi konsumsi
Menurut teori klasik dibedakan menjadi
  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau koperasi produksi
  3. Koperasi simpan pinjam
Koperasi Karyawan Garuda Indonesia (Kokarga) termasuk dalam koperasi simpan pinjam, karena Kokarga menyediakan jasa dalam peminjaman modal kepada para anggota dan para anggota pun dapat menyimpan di Kokarga. Koperasi ini memberikan permintaan dan kebutuhan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitar.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967

Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat  yang homogeny karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya. Kokarga dibentuk karena mempunyai tujuan yang sama yaitu mensejahterakan anggota dan masyarakat sekitar untuk masuk efisiensi dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerjanya hanya terdapat 1 koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

Menurut PP No.60/1959 bentuk koperasi dibedakan menjadi
  1. Koperasi primer
  2.  Koperasi pusat 
  3. Koperasi gabungan 
  4. Koperasi induk
Menurt saya Kokarga termasuk pada bentu koperasi primer, karena Kokarga terbentuk dari sekumpulan orang yang memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan manfaat dan keuantungan bagi setiap anggotanya.

Permodalan Koperasi

Sumber modal Kokarga yang dilihat menurut UU No.12/1967 yaitu
  1. Simpanan pokok
  2.  Simpanan wajib
  3. Simpanan sukarela 
Menurut UU No. 25/1992 yaitu
  1. Modal sendiri : Kokarga mendapat modal dari modal sendiri (equity capital) karena mendapat modal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
  2. Modal pinjaman
Efek Efek Ekonomis Koperasi

Setiap anggota Kokarga berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan koperasi, karena hubungan terpenting koperasi adalah dengan anggotanya agar tercapainya kebutuhan dan keuntungan dalam setiap kegiatan koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi  anggota Kokarga berperngaruh pada berhasil tidaknya koperasi. Bila dilihat dari peranan anggota  dalam koperasi  yang begitu  dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.

Analisi Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

Laba bukanlah satu satunya yang cari oleh koperasi, tetapi pelayanan untuk para anggota dan masyarakat sekitar sangat diperhatikan, begitu pula dengan Kokarga. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
  
Efisiensi  Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yangkelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak bolehterlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuanutamanya melayani anggota.  Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
  1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
  2.  Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Menurut saya Kokarga termasuk pada METL karena manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1.      Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Jika SHUkx adalah 20.000.000 maka perhitungan
PPK = 20.000.000 x 100% 

Analisis Laporan Koperasi

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.  Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapatdijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda denganlaporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secaraumum laporan keuangan keuangan meliputi
  1.  Neraca, 
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement) 
  3. Laporan arus kas(cash flow)
  4. catatan atas laporan keuangan
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli 
Dari pilihan tersebut, Kokarga adalah pasar dengan persaingan tak sempurna (Monopolistik) karena termasuk pada cirri-ciri :
  1. Banyak operator atau pengusaha dari suatu jasa yang beragam, Kokarga memiliki operator untuk setiap jasanya
  2. jasa yang dihasilkan tidak homogen, Kokarga memiliki banyak jasa yang ditawarkan untuk par anggota dan masyarakat sekitar
  3. Ada jasa substitusinya
  4.  Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  5. Harga jasa tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan operatornya
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang

  1. Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
  2. Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintahan
  3. Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri


Sumber :
  1. http://kokarga.com
  2. bahan ajar dosen


Kamis, 12 November 2015

Bersama KOKARGA Pasti Lebih Untung

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum)<teknis dan ekonomisyang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan. KOKARGA disebut badan usaha karena :
  1. KOKARGA menyediakan pinjaman bagi para anggotanya
  2. KOKARGA mempunyai unit bisnis berupa gerai market dan penggadaan motor, elektronik, dll
  3. KOKARGA mempunyai klinik kesehatan bagi masyarakat dan anggotanya
Fungsi Laba
Fungsi laba terjadi jika adanya transaksi dari anggota koperasi. Laba juga akan meningkat jika output yang diminta konsumen meningkat, jadi KOKARGA harus menghasilkan produk yang lebih baik untuk meningkatkan minat konsumen untuk menggunakan jasa atau membeli produk.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan nilai koperasi pada umumnya sama, begitu juga di KOKARGA. KOKARGA berusaha meningkatkan keuntungan dan meminimumkan biaya dengan menjalankan usaha dan kegiatan yang telah tertera dalam peraturan KOKARGA.

Sisa Hasil Usaha
             Seuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1) mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggita dilauan tidak semata berdasarkkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi jufa berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap operasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.” Karena itu rumus pembagian SHU di KOKARGA serupa dengan koperasi lainnya yaitu :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA= Sisa hasil usaha anggota
JUA = Jumlah usaha anggota
JMA = Jumlah modal usaha

Prinsip pembagian SHU KOKARGA
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
  3. Pembagian SHU dilakukan dengan transparan
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi di KOKARGA mengandung azas kekeluargaan dimana sesama anggotanya memiliki hubungan yang baik agar tercapainya tujuan dari KOKARGA yaitu mensejahterahkan anggotanya dan konsumen dengan memakai manajemen koperasi  yang baik dalam Koperasi.
Di KOKARGA rapat anggota dapat beragendakan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus (LPP). Tahun Buku (TB) dalam 1 tahun berisi rangkuman data kualitatis dan kuantitatif aktivitas usaha KOKARGA dalam 1 tahun. Rapat anggota juga berhak menaikkan atau menurunkan jabatan anggota koperasi.
Manajer dalam KOKARGA memiliki tugas dimana untuk mengembangkan KOKARGA  secara efisien dan profesional untuk dapat memanfaatkan koperasi ini untuk bisa memajukan KOKARGA dan juga masing-masing anggotanya

Kesimpulan
KOKARGA merupakan 1 dari 100 koperasi  terbesar di Indonesia menurut majalah peluang. KOKARGA menyediakan pinjaman bagi anggota, simpanan dan mempunyai berbagai unit bisnis usaha seperti mini market, KOKARGA juga menyediakan pengadaan motor dan eletronik dengan uang muka yang sesuai dengan kemampuan anggotanya sehingga tidak membebankan anggota. KOKARGA merupakan koperasi yang berbasis IT sesuai dengan jaman globalisasi sekarang ini, dimana kegiatan bisnis dapat dilakukan dengan media online dan mempunyai website resmi yaitu http://kokarga.com . KOKARGA menyediakan klinik bagi masyarakat sekitar dan anggota bernama Garuda Sehat Bersama.
Dengan tujuan dan azas kekeluargaan yang dianut KOKARGA, maka KOKARGA berusah untuk menggerakan ekonomi  dan menyejahterakan rakyat. Sisa Hasil Usaha (SHU) KOKARGA dibagikan seperti koperasi lainnya yaitu jasa usaha anggota ditambah dengan jasa modal anggota.

Referensi
Bahan Ajar Dosen Univertas Gunadarma


Sabtu, 17 Oktober 2015

KOKARGA - Terbang Bersama Menggerakkan Ekonomi Rakyat

             Menurut pengertian UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tentu koperasi di Indonesia sudah ratusan bahkan ribuan dan kali ini saya akan membahas tentang salah satu koperasi besar di Indonesia, yaitu KOKARGA

            KOPERASI KARYAWAN GARUDA INDONESIA GROUP (KOKARGA)

Sejarah
Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) didirikan tanggal 1 September 1972. Berdasarkan akta perubahan Anggaran Dasar (AD) KOKARGA No. 3 tanggal 5 juli 2011         
Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) Dahulu Koperasi Serba Usaha dan Pensiun Garuda Jakarta didirikan pada tanggal 1 September 1972. Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan diantaranya pada tanggal 27 Juli 1988 nama Koperasi Serba Usaha Buruh dan pensiun Garuda diubah menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia dan tanggal 31 Agustus 1994. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 456/BH/PAD/KWK.9/XII/1996 tanggal 11 Desember 1996.
Berdasarkan akta perubahan Anggaran dasar Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (Kokarga) No. 3 tanggal 5 Juli 2011 oleh Notaris Silvia Ninawaty S dan telah dilaporkan dan dicatat di kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor : 343/Dep.1.1/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011, yang merubah tempat kedudukan dari jalan Gunung sahari nomor 52, Jakarta Pusat ke lantai dasar Gedung Serbaguna GMF, Area Garuda City Centre Perkantoran Bandara International Soekarno-Hatta, Kelurahan panjang, Kecamatan Benda, kota Tangerang, Banten; Merubah prosentase sisa hasil usaha koperasi dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus yang memuat ketentuan – ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar.
Visi
Menjadikan KOKARGA sebagai koperasi terbaik didalam lingkungan koperasi-koperasi BUMN.

Misi
Menjadi mitra perusahaan Garuda Indonesia Group dalam memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi anggota dan umumnya bagi lingkungan masyarakat sekitar, dalam mencapai kebahagiaan lahir dan bathin.

Tujuan
Tujuan KOKARGA sama dengan tujuan koperasi pada umumnya yaitu untuk memajukan kesejahteaan anggota dan masyarakat, menjadikan gerakan ekonomi rakyat dan ikut membantu tatanan perekonomian nasional.
Konsep Koperasi
Dilihat dari sejarah, visi misi dan tujuan, KOKARGA termasuk dalam konsep koperasi barat, karena menurut konsep koperasi barat, koperasi adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Managemen Organisasi
Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARGA periode tahun 2013-2016

·         Dewan Pengurus
Ketua KOKARGA: Sopyan Iskandar
Bendahara KOKARGA: Delfi Fatra
Sekjen KOKARGA: Fachri

·         Dewan Pengawas
Ketua pengawas: Kus Harjanto
Anggota Pengawas: Dedi Hermawan
Anggota Pengawas: Asep Suherdi

Organisasi (pelayanan koperasi)
·         Unit Simpan Pinjam
Dengan tinggnya minat anggota untuk memanfaatkan produk pinjaman, maka pengurus berusaha membantu dengan penggalangan dana dari anggota yang mempunyai dana lebih, sehingga anggota yang kekurangan dana dapat dibantu oleh anggota yang mempunyai dana lebih yang disebut produk simpan sejahtera (sintera).

·         Unit Bisnis
Ø  Mini Market (Gerai)
            Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota yang membutuhkan barang, maka mini market menggunakan konsep bayar tunda. Hal ini berbeda dengan usaha sejenis yang menerapkan kebijakan untuk setiap transaksi harus dibayar tunai oleh pelanggannya
Ø  Unit Jasa Usaha
Pengadaan motor dan elektronik bagi anggota tidak menggunakan uang muka tetapi tidak menutup kemungkinan dengan menggunakan uang muka yang jumlahnya sesuai dengan kemampuan anggota. Penarikan uang muka juga dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan membayar dengan saldo gaji.

·         Unit IPAD
Penggunaan IT dijaman globalisasi ini sangatlah diperlukan, bukan jadi sekedar pelengkap tetapi sudah menjadi kebutuhan. Dengan memanfaatkan IT untuk bisnis akan memberikan dampak besar bagi perusahaan. Berikut macam macam bisnis yang dapat dilakukan oleh media online:
Ø  Menjual produk
Ø  Menjual informasi
Ø  Pemasaran online
Ø  Menjual program/software
Ø  Web hosting dan menjual kembali paket web hosting

·         Garuda Sehat Bersama
PT. Garuda Sehat Bersama (PT.GSB) mempunyai klinik yang bernaung dibawahnya yaitu klinik At-Taqwa Sehat Bersama dimana PT. GSB ini merupakan anak perusahaan dari KOKARGA. Klinik ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk karyawan Garuda Indonesia Group yang bermukim di daerah Teluk Naga Tangerang dan sekitarnya.
Klinik Umum ini sendiri berlokasi di kompleks mesjid At-Taqwa komplek Perumahan Mutiara Garuda Blok C 3 Nomor 23 Teluk Naga – Kp Melayu Tangerang. Klinik ini baru dapat memberikn pelayanan sampai dengan rawat jalan I, kedepannya klinik ini akan membuka pelayanan spesialis yang disesuaikan dengan pasien yang dating. Klinik buka 24 jam salam seminggu dengan tim dokter yang siap melayani dengan dibantu tenaga perawat dan tenaga administrasi

Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casseman, aliran koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
·         Aliran yardstick
·         Aliran sosialis
·         Aliran pesemakmuran
Dalam aliran koperasi ini, KOKARGA termasuk aliran pesemakmuran, karena sesuai tujuannya KOKARGA berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan.

Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi KOKARGA menganut prinsip koperasi menurut UU. No. 25 tahun 1992, yaitu :
·         Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian SHU ddilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antar koperasi


Referensi:
Bahan ajar dosen Universitas Gunadarma