Sabtu, 17 Oktober 2015

KOKARGA - Terbang Bersama Menggerakkan Ekonomi Rakyat

             Menurut pengertian UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tentu koperasi di Indonesia sudah ratusan bahkan ribuan dan kali ini saya akan membahas tentang salah satu koperasi besar di Indonesia, yaitu KOKARGA

            KOPERASI KARYAWAN GARUDA INDONESIA GROUP (KOKARGA)

Sejarah
Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) didirikan tanggal 1 September 1972. Berdasarkan akta perubahan Anggaran Dasar (AD) KOKARGA No. 3 tanggal 5 juli 2011         
Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) Dahulu Koperasi Serba Usaha dan Pensiun Garuda Jakarta didirikan pada tanggal 1 September 1972. Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan diantaranya pada tanggal 27 Juli 1988 nama Koperasi Serba Usaha Buruh dan pensiun Garuda diubah menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia dan tanggal 31 Agustus 1994. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 456/BH/PAD/KWK.9/XII/1996 tanggal 11 Desember 1996.
Berdasarkan akta perubahan Anggaran dasar Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (Kokarga) No. 3 tanggal 5 Juli 2011 oleh Notaris Silvia Ninawaty S dan telah dilaporkan dan dicatat di kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor : 343/Dep.1.1/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011, yang merubah tempat kedudukan dari jalan Gunung sahari nomor 52, Jakarta Pusat ke lantai dasar Gedung Serbaguna GMF, Area Garuda City Centre Perkantoran Bandara International Soekarno-Hatta, Kelurahan panjang, Kecamatan Benda, kota Tangerang, Banten; Merubah prosentase sisa hasil usaha koperasi dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus yang memuat ketentuan – ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar.
Visi
Menjadikan KOKARGA sebagai koperasi terbaik didalam lingkungan koperasi-koperasi BUMN.

Misi
Menjadi mitra perusahaan Garuda Indonesia Group dalam memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi anggota dan umumnya bagi lingkungan masyarakat sekitar, dalam mencapai kebahagiaan lahir dan bathin.

Tujuan
Tujuan KOKARGA sama dengan tujuan koperasi pada umumnya yaitu untuk memajukan kesejahteaan anggota dan masyarakat, menjadikan gerakan ekonomi rakyat dan ikut membantu tatanan perekonomian nasional.
Konsep Koperasi
Dilihat dari sejarah, visi misi dan tujuan, KOKARGA termasuk dalam konsep koperasi barat, karena menurut konsep koperasi barat, koperasi adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Managemen Organisasi
Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARGA periode tahun 2013-2016

·         Dewan Pengurus
Ketua KOKARGA: Sopyan Iskandar
Bendahara KOKARGA: Delfi Fatra
Sekjen KOKARGA: Fachri

·         Dewan Pengawas
Ketua pengawas: Kus Harjanto
Anggota Pengawas: Dedi Hermawan
Anggota Pengawas: Asep Suherdi

Organisasi (pelayanan koperasi)
·         Unit Simpan Pinjam
Dengan tinggnya minat anggota untuk memanfaatkan produk pinjaman, maka pengurus berusaha membantu dengan penggalangan dana dari anggota yang mempunyai dana lebih, sehingga anggota yang kekurangan dana dapat dibantu oleh anggota yang mempunyai dana lebih yang disebut produk simpan sejahtera (sintera).

·         Unit Bisnis
Ø  Mini Market (Gerai)
            Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota yang membutuhkan barang, maka mini market menggunakan konsep bayar tunda. Hal ini berbeda dengan usaha sejenis yang menerapkan kebijakan untuk setiap transaksi harus dibayar tunai oleh pelanggannya
Ø  Unit Jasa Usaha
Pengadaan motor dan elektronik bagi anggota tidak menggunakan uang muka tetapi tidak menutup kemungkinan dengan menggunakan uang muka yang jumlahnya sesuai dengan kemampuan anggota. Penarikan uang muka juga dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan membayar dengan saldo gaji.

·         Unit IPAD
Penggunaan IT dijaman globalisasi ini sangatlah diperlukan, bukan jadi sekedar pelengkap tetapi sudah menjadi kebutuhan. Dengan memanfaatkan IT untuk bisnis akan memberikan dampak besar bagi perusahaan. Berikut macam macam bisnis yang dapat dilakukan oleh media online:
Ø  Menjual produk
Ø  Menjual informasi
Ø  Pemasaran online
Ø  Menjual program/software
Ø  Web hosting dan menjual kembali paket web hosting

·         Garuda Sehat Bersama
PT. Garuda Sehat Bersama (PT.GSB) mempunyai klinik yang bernaung dibawahnya yaitu klinik At-Taqwa Sehat Bersama dimana PT. GSB ini merupakan anak perusahaan dari KOKARGA. Klinik ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk karyawan Garuda Indonesia Group yang bermukim di daerah Teluk Naga Tangerang dan sekitarnya.
Klinik Umum ini sendiri berlokasi di kompleks mesjid At-Taqwa komplek Perumahan Mutiara Garuda Blok C 3 Nomor 23 Teluk Naga – Kp Melayu Tangerang. Klinik ini baru dapat memberikn pelayanan sampai dengan rawat jalan I, kedepannya klinik ini akan membuka pelayanan spesialis yang disesuaikan dengan pasien yang dating. Klinik buka 24 jam salam seminggu dengan tim dokter yang siap melayani dengan dibantu tenaga perawat dan tenaga administrasi

Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casseman, aliran koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
·         Aliran yardstick
·         Aliran sosialis
·         Aliran pesemakmuran
Dalam aliran koperasi ini, KOKARGA termasuk aliran pesemakmuran, karena sesuai tujuannya KOKARGA berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan.

Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi KOKARGA menganut prinsip koperasi menurut UU. No. 25 tahun 1992, yaitu :
·         Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian SHU ddilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antar koperasi


Referensi:
Bahan ajar dosen Universitas Gunadarma

Selasa, 13 Oktober 2015

KOKARGA - Terbang Bersama Menggerakkan Ekonomi Rakyat

          Menurut pengertian UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Tentu koperasi di Indonesia sudah ratusan bahkan ribuan dan kali ini saya akan membahas tentang salah satu koperasi besar di Indonesia, yaitu KOKARGA
            KOPERASI KARYAWAN GARUDA INDONESIA GROUP (KOKARGA)

Sejarah

Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) didirikan tanggal 1 September 1972. Berdasarkan akta perubahan Anggaran Dasar (AD) KOKARGA No. 3 tanggal 5 juli 2011         
Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (KOKARGA) Dahulu Koperasi Serba Usaha dan Pensiun Garuda Jakarta didirikan pada tanggal 1 September 1972. Anggaran dasar tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan diantaranya pada tanggal 27 Juli 1988 nama Koperasi Serba Usaha Buruh dan pensiun Garuda diubah menjadi Koperasi Karyawan Garuda Indonesia dan tanggal 31 Agustus 1994. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. 456/BH/PAD/KWK.9/XII/1996 tanggal 11 Desember 1996.
Berdasarkan akta perubahan Anggaran dasar Koperasi Karyawan Garuda Indonesia Group (Kokarga) No. 3 tanggal 5 Juli 2011 oleh Notaris Silvia Ninawaty S dan telah dilaporkan dan dicatat di kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor : 343/Dep.1.1/VII/2011 tanggal 22 Juli 2011, yang merubah tempat kedudukan dari jalan Gunung sahari nomor 52, Jakarta Pusat ke lantai dasar Gedung Serbaguna GMF, Area Garuda City Centre Perkantoran Bandara International Soekarno-Hatta, Kelurahan panjang, Kecamatan Benda, kota Tangerang, Banten; Merubah prosentase sisa hasil usaha koperasi dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus yang memuat ketentuan – ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar.
Aliran Koperasi

Menurut Paul Hubert Casseman, aliran koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
·         Aliran yardstick
·         Aliran sosialis
·         Aliran pesemakmuran
Dalam aliran koperasi ini, KOKARGA termasuk aliran pesemakmuran, karena sesuai tujuannya KOKARGA berusaha meningkatkan ekonomi masyarakat dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan.

Visi
Menjadikan KOKARGA sebagai koperasi terbaik didalam lingkungan koperasi-koperasi BUMN.

Misi

Menjadi mitra perusahaan Garuda Indonesia Group dalam memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi anggota dan umumnya bagi lingkungan masyarakat sekitar, dalam mencapai kebahagiaan lahir dan bathin.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi KOKARGA menganut prinsip koperasi menurut UU. No. 25 tahun 1992, yaitu :
·         Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian SHU ddilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan koperasi
·         Kerjasama antar koperasi

Tujuan
Tujuan KOKARGA sama dengan tujuan koperasi pada umumnya yaitu untuk memajukan kesejahteaan anggota dan masyarakat, menjadikan gerakan ekonomi rakyat dan ikut membantu tatanan perekonomian nasional.
Konsep Koperasi
Dilihat dari sejarah, visi misi dan tujuan, KOKARGA termasuk dalam konsep koperasi barat, karena menurut konsep koperasi barat, koperasi adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Managemen Organisasi

Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas KOKARGA periode tahun 2013-2016

·         Dewan Pengurus
Ketua KOKARGA: Sopyan Iskandar
Bendahara KOKARGA: Delfi Fatra
Sekjen KOKARGA: Fachri

·         Dewan Pengawas
Ketua pengawas: Kus Harjanto
Anggota Pengawas: Dedi Hermawan
Anggota Pengawas: Asep Suherdi

Organisasi (pelayanan koperasi)

·         Unit Simpan Pinjam
Dengan tinggnya minat anggota untuk memanfaatkan produk pinjaman, maka pengurus berusaha membantu dengan penggalangan dana dari anggota yang mempunyai dana lebih, sehingga anggota yang kekurangan dana dapat dibantu oleh anggota yang mempunyai dana lebih yang disebut produk simpan sejahtera (sintera).

·         Unit Bisnis
Ø  Mini Market (Gerai)
            Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota yang membutuhkan barang, maka mini market menggunakan konsep bayar tunda. Hal ini berbeda dengan usaha sejenis yang menerapkan kebijakan untuk setiap transaksi harus dibayar tunai oleh pelanggannya
Ø  Unit Jasa Usaha
Pengadaan motor dan elektronik bagi anggota tidak menggunakan uang muka tetapi tidak menutup kemungkinan dengan menggunakan uang muka yang jumlahnya sesuai dengan kemampuan anggota. Penarikan uang muka juga dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan membayar dengan saldo gaji.

·         Unit IPAD
Penggunaan IT dijaman globalisasi ini sangatlah diperlukan, bukan jadi sekedar pelengkap tetapi sudah menjadi kebutuhan. Dengan memanfaatkan IT untuk bisnis akan memberikan dampak besar bagi perusahaan. Berikut macam macam bisnis yang dapat dilakukan oleh media online:
Ø  Menjual produk
Ø  Menjual informasi
Ø  Pemasaran online
Ø  Menjual program/software
Ø  Web hosting dan menjual kembali paket web hosting

·         Garuda Sehat Bersama
PT. Garuda Sehat Bersama (PT.GSB) mempunyai klinik yang bernaung dibawahnya yaitu klinik At-Taqwa Sehat Bersama dimana PT. GSB ini merupakan anak perusahaan dari KOKARGA. Klinik ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk karyawan Garuda Indonesia Group yang bermukim di daerah Teluk Naga Tangerang dan sekitarnya.
Klinik Umum ini sendiri berlokasi di kompleks mesjid At-Taqwa komplek Perumahan Mutiara Garuda Blok C 3 Nomor 23 Teluk Naga – Kp Melayu Tangerang.. Klinik ini baru dapat memberikn pelayanan sampai dengan rawat jalan I, kedepannya klinik ini akan membuka pelayanan spesialis yang disesuaikan dengan pasien yang dating. Klinik buka 24 jam salam seminggu dengan tim dokter yang siap melayani dengan dibantu tenaga perawat dan tenaga administrasi

Referensi : 
http://kokarga.com
Bahan ajar dosen Universitas Gunadarma