Nama: Tiara Revischa
Kelas:1EB23
1. Jelaskan factor factor apa
saja yang diperlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha yang akan
dijalankan!
Ada beberapa hal yang perlu
kita perhatikan dan pertimbangkan sebelum memutuskan untuk memilih dan
menjalankan sebuah usaha. Berikut ini ulasannya.
·
Persiapan Modal
Sebelum kita menjalankan
sebuah usaha, tentu kita perlu modal untuk memulainya. Modal ini bisa berasal
dari banyak sumber, misalnya dari tabungan sendiri, modal pinjaman, atau dari
investor. Mengetahui besar kebutuhan modal akan lebih baik karena kita
telah memperkirakan pengeluaran awal dan biaya operasioanl usaha, sehingga
Anda tidak keteteran dalam mengatur keuangan bisnis.
·
Mempersiapkan Tenaga Kerja
Memilih
tenaga kerja yang tepat pada masing-masing posisi adalah hal yang sangat
penting karena salah dalam menempatkan tenaga kerja pada posisi tertentu akan
mengakibatkan masalah. Sebagai pemilik usaha, Anda juga harus mempersiapkan
budget yang memadai untuk gaji yang pantas pada masing-masing posisi tenaga
kerja.
·
Pengadaan Bahan Baku
Bagi kebanyakan jenis
bisnis, bahan baku untuk produk yang dibuat adalah sesuatu yang sangat krusial.
Bahan baku untuk produk utama ataupun bahan baku tambahan harus dapat tersedia
dengan baik dan tepat waktu, memiliki kualitas yang baik, kontinuitas, dan
biaya pengadaan bahan baku yang terjangkau.
·
Hal Teknik dalam Menjalankan Usaha
Sebagai seorang pemilik
usaha, kita wajib memahami hal-hal yang teknis untuk masing-masing pekerjaan.
Tidak harus mendetail, tapi setidaknya kita paham apa yang dilakukan dan apa
yang ingin dicapai untuk setiap pekerjaan tersebut. Jika Anda kurang memahami
atau terbatas untuk hal-hal teknis tertentu, maka sangat disarankan untuk
menyewa jasa orang yang punya keahlian tersebut.
·
Pemasaran Usaha secara Optimal
Sebaik apapun produk Anda,
bila tidak didukung oleh sistem pemasaran yang baik, maka hasil penjualan Anda
tidak akan memuaskan. Karena itu, bisnis Anda harus punya strategi marketing
yang efektif dalam memasarkan produk-produk yang Anda jual. Kita bisa
mempertimbangkan banyak opsi, namun pastikan hanya memilih strategi pemasaran
yang efektif, baik secara offline maupun secara online.
·
Keuntungan Sebuah Bisnis
Setiap usaha tentu punya
tujuan yang jelas, yaitu untuk mendapatkan profit. Memang sebagian bisnis tidak
mengutamakan profit, namun jika bisnis Anda tidak untung tentunya bisa beresiko
pada bisnis yang dibangun. Mungkin saja seseorang salah dalam menilai sebuah
bisnis, dan jika Anda menyadari bahwa bisnis yang Anda jalankan ternyata tidak
menguntungkan, mungkin Anda bisa mempertimbangkan jenis usaha yang lain.
·
Resiko Sebuah Bisnis
Kita harus menyadari bahwa
masing-masing jenis bisnis memiliki resiko tersendiri, dan resiko bisnis
ini pasti akan sangat berpengaruh bagi kelangsungan sebuah usaha. Biasanya
bisnis yang puna resiko tinggi menawarkan potensi keuntungan yang lebih tinggi,
dan begitu sebaliknya. Karena itu seorang pengusaha juga harus mempertimbangkan
resiko saat menjalankan sebuah bisnis dengan memperhatikan kemampuan yang ada.
Selain itu, kita juga harus punya antisipasi jika sewaktu-waktu resiko tersebut
terjadi.
·
Memperhatikan Persaingan Bisnis
Bisnis apa yang tidak punya
pesaing? Tidak ada. Semua model bisnis pasti punya pesaing masing-masing. Yang
membuat sebuah bisnis dapat bertahan dalam persaingan adalah kelebihan atau
keunikan yang mereka miliki. Karena itu, Anda harus menawarkan sesuatu yang
berbeda dengan pesaing, misalnya produk Anda lebih murah, kemasan lebih
menarik, pelayanan lebih baik, dan keunggulan lainnya.
·
Memperhatikan Manajemen Bisnis
Sekecil
apapun sebuah bisnis, tentu membutuhkan sebuah manajemen yang baik karena
sangat berhubungan dengan cara kita mengelola sebuah bisnis. Beberapa orang
memang memiliki kemampuan alami dalam hal manajemen bisnis, namun bila Anda
merasa perlu untuk belajar lebih banyak tidak ada salahnya belajar dari orang
lain atau menyewa jasa orang lain untuk membangun sebuah manajemen bisnis yang
baik.
·
Fasilitas dan Lingkungan
Ini sangat erat hubungannya
dengan fasilitas dalam menjalankan usaha, misalnya peralatan untuk operasional
bisnis. Sedangkan faktor lingkungan adalah yang berhubungan dengan masyarakat
atau pemerintah setempat. Hal ini akan berhubungan dengan masalah perijinan
usaha, pajak, budaya sosial masyarakat setempat, dan hal lain yang berkaitan
dengan lingkungan.
2. Jelaskan keunggulan dan
kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
Kelebihan Perseroan Terbatas
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
·
Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
·
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
·
PT
merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham
yang bersangkutan.
·
Jika
anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari
bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte
notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
·
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
·
Bagi
sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.
Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada
pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3. Jelaskan
beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari
Pemerintah!
·
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Mencakup semua badan usaha milik pemerintah
daerah, yang pengelolaan dan pembinaannya berada di bawah pemerintah daerah,
jenis kegiatannya antara lain meliputi penyediaan air minum, pengelolaan pasar,
penyediaan obyek wisata/taman hiburan dan sebagaianya. Pada umumnya perusahaan
ini berbentuk perusahaan daerah (PD) yang diatur berdasarkan peraturan daerah.
Contoh;
1. Perusahaan
Air Minum (PAM)
2. Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
·
Badan Usaha Milik Negara /BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian
besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta
membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya
cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai
negeri
1. Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut.
2. Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit
bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented,
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
3. Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
4.
Jelaskan apa yang
dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja
ciri-cirinya dan berikan contohnya!
Badan Usaha berbentuk Badan
Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu
terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga
pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum
terdiri dari :
(1) Perseroan
Terbatas (“PT”)
Memiliki
ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu
Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah
disetorkan ke dalam PT;
Pemegang
Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha
berbentuk PT.
(2) Yayasan
Bergerak
di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
Kekayaan
Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
(3) Koperasi
beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar
atas asas kekeluargaan.
Sifat
keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan
untuk menjadi anggota koperasi danterbuka bahwa tidak ada
pengecualian untuk menjadi anggota koperasi
5. Jelaskan
beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan
dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!
Bentuk kerja sama atau
penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.
a. Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
b. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang
sering dijumpai antara lain:
1)
kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian
wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya,
2)
kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan
produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan
batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi),
3)
kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan
syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
4)
kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk
yang dihasilkan masingmasing anggota,
5)
kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan
penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
c. Merger
Merger
adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi
satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.
d. Holding Company
Holding
Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau
saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai
tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT
yang menguasai.
e. Concern
Sebenarnya
concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company
sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu
seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
f. Corner dan Ring
Corner
dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari
keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh
monopoli dan menaikkan harga.
g. Syndicat
Syndicat
adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau
mengerjakan suatu proses produksi.
h. Joint Venture
Joint
venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk
usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan
alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
i. Production Sharing
Production sharing adalah
kerja sama bagi hasil antara pihakpihak tertentu.
j. Waralaba (Franchise)
Waralaba
merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka
gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise
(pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan
oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan
merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan
yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and
error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar