Kelompok 8
- Anita Ayu Damaeyanti (21214309)
- Giovanni Hary Arbi (24214576)
- Nadya Pebriana H (27214768)
- Tiara Revischa (2A214760)
KASUS HAKI BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Indonesia adalah
negara yang banyak sekali memiliki ragam dan corak budaya yang sangat
bervariatif. Oleh karena itu tidak heran jika, budaya milik Indonesia sering
dilirik negara Asing. Salah satunya adalah Batik. Siapapun pasti mengenal batik
dan pernah menggunakannya bukan? Tentu saja, batik adalah warisan budaya
Indonesia yang memiliki corak serta teknik yang berbeda-beda. Batik di
Indonesia adalah sebuah bentuk seni tradisional yang mempunyai ciri khas yang
mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.Batik juga mengalami perkembangan
seiring dengan perubahan jaman, hal ini membawa pengaruh pada corak dan disain
batik yang dinamis. Sebagai salah satu gambaran yang terjadi, saat ini, batik
di Indonesia memang telah menyebar ke berbagai wilayah. Mulai dari Aceh hingga
Papua. Namun yang cukup memprihatinkan, banyak dari batik-batik tersebut yang
memang keberadaannya belum memiliki HAKI, terlebih batik yang belum terkenal
seperti batik tegal, batik kudus, batik semarang, batik kebumen, batik salatiga
dan masih banyak yang lainnya. Padahal batik-batik tersebut memiliki motif yang
khas dan tidak kalah menarik dengan batik-batik yang sudah memiliki nama
seperti Batik Pekalongan, batik Yogyakarta, batik Surakarta dll. Dikerenakan
belum memiliki HAKI, beberapa waktu yang lalu, klaim atas kepemilikan budaya
batik oleh negara tetangga telah sedikit banyak memicu konflik dingin diantara
Indonesia dan Malaysia. Untuk itulah, pengakuan atas hak kekayaan Intelektual
dari batik sendiri memang perlu dilakukan, dijaga sebagai dasar hukum
kepemilikan batik sebagai warisan budaya Indoensia. . Untuk itu, tidak ada
salahnya untuk para petinggi di negeri ini segera mengambil tindakan atas HAKI
yang dimiliki oleh batik. Tujuannya agar warisan budaya Indonesia tidak lagi
diklaim oleh siapapun. Bukan hanya batik saja, budaya dan kesenian yang belum
memiliki HAKI juga harus segera diurus kepemilikan hak ciptanya. Kalau tidak
saat ini, kapan lagi??
PENDAHULUAN
HAK CIPTA
1. Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur
karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep
yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui
Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
Perlindungan
hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan
dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah
hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ?
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak
Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman:
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
Perbanyakan:
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah
izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak Cipta dan
Seni Batik Tradisional
Menurut pasal 1
angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa ijin pemegangnya. Pemegang hak cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut. Hak eksklusif tersebut menurut pasal 2 UU Hak Cipta
meliputi hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Di dalam hak cipta terkandung hak
ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang hak cipta.
Hak ekonomi
(economic right) adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas hak cipta.
Hak tersebut berupa keuntungan berupa uang yang diperoleh karena penggunaan hak
ciptanya tersebut atau karena penggunaan pihak lain yang mendapatkan lisensi.
Ada 8 (delapan) jenis hak ekonomi yang melekat pada hak cipta yaitu :
1. Hak
reproduksi (reproduction right) yakni hak untuk menggandakan atau memperbanyak
ciptaan
2. Hak adaptasi
(adaptation right) yakni hak untuk mengadakan adptasi terhadap hak cipta yang
sudah ada
3. Hak
distribusi (distribution right) yakni hak untuk menyebarkan kepada masyarakat
setiap hasil ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan
4. Hak
pertunjukkan (performance right) yakni hak untuk mengungkapkan karya seni dalam
bentuk pertunjukkan atau penampilan oleh pemusik, dramawan, seniman,
peragawati,
5. Hak penyiaran
(broadcasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui transmisi dan
transmisi ulang
6. Hak programa
kabel (cablecasting right) yakni hak untuk menyiarkan ciptaan melalui kabel
7. Droit de suit
yakni hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
8. Hak pinjam
masyarakat (public lending right) yakni hak pencipta atas pembayaran ciptaan
yang tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam oleh masyarakat.
Sedangkan Hak
Moral (moral right) adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau
reputasi pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada diri pribadi sang
pencipta. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta karena bersifat
pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukkan ciri khas yang berkenaan dengan
nama baik, kemampuan dan integritas yang hanya dimiliki sang pencipta. Kekal
berarti melekat pada sang pencipta selama hidup bahkan dilanjutkan selam 50
(lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia.8 Termasuk dalam hak
moral adalah sebagai berikut :
1. Hak untuk
menuntut kepada pemegang hak cipta supaya namanya tetap dicantumkan pada
ciptaannya
2. Hak untuk
tidak melakukan perubahan pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli
warisnya
3. Hak pencipta
untuk mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan tuntutan perkembangan
dan kepatutan dalam masyarakat
PEMBAHASAN
CONTOH HAK CIPTA
DALAM SENI BUDAYA BATIK INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH MALAYSIA
Batik Indonesia
berbeda dengan batik milik Malaysia dan China, karena negara ini memiliki ciri
khas yang tidak dimiliki negara lain,” kata Ketua Asosiasi Tenun, Batik, dan
Bordir Jawa Timur, Erwin Sosrokusumo. Menurut dia, batik asli Indonesia bukan
produksi pabrikan (printing/cap/kain bermotif batik), meski ada pula batik cap
yang juga termasuk batik khas Indonesia.
“Batik Indonesia
sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman Kerajaan Jenggala, Airlangga,
dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkan dari China.
Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh di Indonesia.
Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negara lain yang
mengaku-aku,” katanya.
Menanggapi
pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik
sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional.
“Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya
dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia tidak perlu khwatir jika negara lain
mengakui batik menjadi miliknya,” katanya.
Menurut dia,
klaim yang dilakukan Malaysia dan China dengan alasan memproduksi batik, tentu
perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing” (kain
bermotif batik produksi pabrik). “Kami bersyukur konsep batik kita sulit ditiru
karena memiliki ciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia
itu, maka seluruh lapisan masyarakat Indonesia ke depan, khususnya Jatim, harus
lebih mencintai produk batik dan produk dalam negeri. Minimal mereka berkenan
memakai batik satu kali dalam sepekan,” katanya.
Seni batik di
Jawa Timur berkembang di kawasan pesisir, seperti halnya penyebaran Agama Islam
di ranah Jawa dengan Wali Songo-nya (lima di antaranya berada di Jatim),
semuanya berawal dari pesisir.
Di Tuban dengan
Gedog-nya, di Lamongan dengan Pacirannya, dan Surabaya dengan batik Mangrove,
Sidoarjo dikenal dengan batik Jetis serta Kenongo, di Madura maupun Banyuwangi
dengan Gajah Uling-nya, semuanya berada di wilayah Pantai Utara (Pantura),
sedangkan di Selatan berkembang Batik Baronggung di Tulungagung
Motif batik
tulis pesisir Jatim, sarat dengan nuansa flora dan fauna maupun benda yang
memadukan budaya lokal, Islam dan Tiongkok maupun Eropa. Begitu juga perwarnaan
mengadalkan bahan-bahan alami (tumbuhan). Bila masyarakat sudah mencintai
dengan memasyarakatkan batik, kata Arifin, pertumbuhan angka penjualan perajin
batik.
ANALISIS KASUS
Kelemahan pengetahuan tentang batik dimanfaatkan dengan baik oleh malaysia
untuk mencoba menyerobot batik dari Indonesia. Kondisi masyarakat dalam negeri
yang kurang memberikan apresiasi lebih terhadap batik berbanding terbalik
dengan kalangan masyarakat Malaysia. Hal ini ditunjukkan pejabat ataupun artis
sebagai figur publik sendiri enggan memakai batik, dan jika memakaipun belum
tentu batik asli. Sehingga kepribadian kita dalam mengapresiasi warisan budaya
lemah didukung oleh pemerintah yang kurang memberikan perhatian secara khusus.
Faktor yang lain adalah kurangnya wawasan atau pengetahuan tentang HAKI dan
pentingnya pendaftaran karya cipta bagi perusahaan-perusahaan batik.
Oleh karena itu,
sudah seharusnya sebagai Warga Negara Indonesia dan jajaran pemerintahannya
turut berperan aktif dalam melindungi warisan budaya bangsa, salah satunya
dengan menambah wawasan tentang batik dan mengaplikasikan penggunaan Batik
dalam kehidupan sehari hari. Batik telah memiliki motif dan warna yang tidak
lagi membosankan, Anda dapat memilih disain,model serta warna yang Anda suka.
Batik itu sendiri memiliki nilai seni yang tinggi , dan Batik telah berkembang
pesat sampai ke luar negeri. Budayakan menggunakan batik, jangan terus menerus
meilirik dunia fashion luar sedangkan fashion batik didalam negeri tidak sama
sekali diminati. Banyak industri tekstil seperti tas,topi,dan sepatu
menggunakan batik sebagai corak baru dalam dunia fashion. Keren bukan?Keindahan
batik juga telah diakui dunia, beberapa tokoh dunia pernah menggunakan batik
Indonesia dalam berbagai kesempatan seperti Nelson Mandela, Barack Obama dan
Bill Gates. Mereka yang bukan Warga Negara Indonesia justru bangga dan mau
menggunakan Batik. Kita juga harus bangga, karena batik Indonesia telah dikenal
secara mendunia. Khusus untuk pengerajin Batik diharapkan untuk mendaftarkan
Batiknya karenaUndang-Undang hak Cipta telah diatur mengenai pendaftaran karya
cipta yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra termasuk
dalam karya cipta seni batik. Peranan pemerintah juga sangat dibutuhkan karena
faktor biaya yang mahal UKM Batik diberbagai kota tidak mau mengurusi
pendaftaran Batiknya dan juga prosesnya berbelit,sudah saatnya pemerintah juga
ikut mempermudah proses serta meringannya biaya agar UKM Batik di Indonesia
memiliki hak ciptanya dan tidak ada klaim dari siapapun.
KESIMPULAN
Kasus klaim batik Indonesia oleh
Malaysia dapat dijadikan pelajaran serta pembangkit kesadaran pemerintah dan
masyarakat sendiri untuk lebih menghargai karya anak bangsa. Pluralistik bangsa
Indonesia ini dengan beribu adat budayanya perlu perhatian serius dan
perlindungan dari pemerintah pusat. Dari
uraian diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain:
1. Batik
merupakan salah satu karya budaya tinggi bangsa ini yang lahir dan berkembang
seiring perkembangan kehidupan bangsa ini. Batik yang sarat akan makna sudah
sepantasnya mendapatkan tempat yang tinggi dalam khasanah budaya bangsa serta
hati masyarakat Indonesia. Mengingat tidak sedikit negara lain yang ingin
memilikinya.
2. Bentuk
apresiasi tersebut hendaknya tidak sampai disitu saja khususnya dari
pemerintah. Setelah mendapatkan hak paten dari lembaga dunia kiranya pemerintah
wajib memikirkan kelangsungan hidup batik sendiri di Indonesia. Hal ini dapat
dilakukan dengan adanya pameran budaya maupun memperhatikan sektor industri dan
perdagangannya.
3. Dengan adanya
dukungan dan himbauan pemerintah, kiranya peran aktif masyarakat sendiri
memegang peranan penting dalam memelihara dan pelestarian batik. Dengan
menumbuhkan kecintaan akan produk dalam negeri kiranya bisa menjadikan jalan
alternatif untuk lebih bisa mandiri.
Selisih budaya
Malaysia-Indonesia atas batik ini terjadi tahun 2009, dan berakhir dengan
pengakuan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organizations
(UNESCO) atas batik sebagai warisan budaya Indonesia. Pengakuan Badan PBB itu
disambut perajin batik Indonesia dengan suka cita. Pengakuan UNESCO atas batik
Indonesia ini tak pelak menjadi modal dan motivasi besar bagi pengusaha batik
dalam negeri untuk mengembangkan produk batik mereka ke tingkat dunia. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono bahkan mencanangkan tanggal 2 Oktober sebagai hati
batik.Pengukuhan dari UNESCO serta pendeklarasian dari Presiden telah menghapus
pengklaiman yang digencarkan oleh negara tetangga, Malaysia.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar